Loading...

JAKARTA SIAP GUNAKAN KENDARAAN LISTRIK UNTUK KEPERLUAN DINAS

Sumber : Admin 29 21 Sep 2022
JAKARTA SIAP GUNAKAN KENDARAAN LISTRIK UNTUK KEPERLUAN DINAS

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan instruksi terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah. Kebijakan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.

Sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/9/2022). “"Tahun 2023 akan ditambah 100 unit kendaraan listrik untuk kedinasan," ungkap Riza dikutip dari akun instagram resminya, pada Minggu (18/9/2022). Pemprov DKI juga akan mendirikan dua Stasiun Pengendalian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di dua terminal di Jakarta yang akan dibangun di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, dan Terminal Grogol, Jakarta Barat. Riza berharap bila kelak kedepannya Jakarta dapat beralih menggunakan kendaraan bertenaga listrik. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, pembangunan SPKLU ini terus didorong agar bisa dilakukan bersama pihak swasta. "Selain yang sudah ada saat ini, kami juga terus berkolaborasi dengan swasta, agar mereka melakukan pembangunan SPKLU. Kerja sama saat ini di antaranya dengan anak usaha Jakpro," ungkap Syafrin di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2022).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga berpendapat, penggunaan mobil listrik berbasis baterai juga lebih hemat ongkos ketimbang kendaraan konvensional bertenaga BBM. "Contohnya, sekarang ini Pertalite, bensin Rp10.000 untuk 30 Km. Sekarang kalau pakai listrik 1 kWh bisa juga 30 Km. Sekarang kalau nge-charge listrik kan enggak sampai Rp2.000. Sedangkan kalau pakai bensin Rp10.000. Jadi hemat Rp8.000," ujarnya.

 

21 September 2022

Balai Kota Jakarta.