Loading...
A. KEDUDUKAN
  1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  3. Badan berada di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah.
  4. Kepala Badan melaksanakan tugas memimpin, mengoordinasikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
  5. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan dibantu oleh Wakil Kepala Badan.
  6. Wakil Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Badan dan Wakil Kepala Badan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
B. TUGAS DAN FUNGSI
  1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Fungsi Badan meliputi:
    1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Anggaran.
    2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
    3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur.
    4. Perumusan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan penunjang urusan keuangan.
    5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penunjang urusan keuangan.
    6. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan keuangan.
    7. Kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait.
    8. Pengelolaan data dan informasi keuangan.
    9. Koordinasi penyusunan Rancangan KUA-PPAS, APBD, dan Perubahan APBD.
    10. Penyusunan laporan keuangan daerah.
    11. Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
    12. Pelaksanaan kesekretariatan Badan.
    13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
VISI

BPKD Provinsi DKI Jakarta telah menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 atau 2023 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Adapun 4 (empat) tujuan seperti yang tercantum dalam prioritas daerah dari RPD Provinsi DKI Jakarta 2023-2026 yaitu mencakup, regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan; perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan; pembangunan manusia madani yang berkesetaraan; dan pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas.

MISI
  • Menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
  • Menjadikan layanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
  • Menjadikan aparatur pengelola keuangan daerah yang profesional.
TUJUAN

Berdasarkan visi misi BPKD Provinsi DK Jakarta, Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai oleh BPKD adalah:

  • Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
  • Mewujudkan layanan keuangan daerah yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
  • Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berkinerja optimal.