BPKD Provinsi DKI Jakarta telah menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan
masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 atau 2023 sesuai
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
Adapun 4 (empat) tujuan seperti yang tercantum dalam prioritas daerah dari RPD Provinsi DKI Jakarta 2023-2026 yaitu mencakup,
regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan; perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan;
pembangunan manusia madani yang berkesetaraan; dan pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas.
Berdasarkan visi misi BPKD Provinsi DK Jakarta, Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai oleh BPKD adalah: