Loading...
A. KEDUDUKAN
  1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  3. Badan berada di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah.
  4. Kepala Badan melaksanakan tugas memimpin, mengoordinasikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
  5. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan dibantu oleh Wakil Kepala Badan.
  6. Wakil Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Badan dan Wakil Kepala Badan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
B. TUGAS DAN FUNGSI
  1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    4. Perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan;
    5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan;
    6. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan;
    7. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan;
    8. Pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan;
    9. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
    10. Pengoordinasian penyusunan Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan;
    11. Pengoordinasian penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    12. Pengoordinasian penyusunan analisis standar belanja dan standar harga satuan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    13. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    14. Pengoordinasian usulan kode akun;
    15. Penyusunan Surat Edaran Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran/Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan;
    16. Pengoordinasian penyusunan pergeseran anggaran belanja;
    17. Pengoordinasian pelaksanaan perencanaan target, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak daerah;
    18. Pengoordinasian pelaksanaan pendapatan asli daerah berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
    19. Pengoordinasian pelaksanaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa jasa giro, hasil pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, penerimaan komisi, potongan, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah, dan pendapatan lainnya;
    20. Pengoordinasian dan pelaksanaan pendapatan daerah berupa pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
    21. Pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PD;
    22. Pengoordinasian pembahasan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    23. Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan daerah;
    24. Pengoordinasian penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran PD dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran PD;
    25. Pemantauan pelaksanaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
    26. Pelaksanaan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran daerah yang melalui maupun yang tidak melalui rekening kas umum daerah;
    27. Pengendalian dan pengaturan dana dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    28. Penyimpanan uang daerah;
    29. Menyusun anggaran kas pemerintah daerah;
    30. Penetapan Surat Penyediaan Dana;
    31. Pelaksanaan penempatan uang daerah;
    32. Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    33. Pelaksanaan pengelolaan rekening bank sesuai kewenangannya;
    34. Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sesuai dengan kewenangannya;
    35. Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
    36. Pengelolaan data dan informasi keuangan daerah selain Barang Milik Daerah;
    37. Pembinaan pengelolaan keuangan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
    38. Pelaksanaan kesekretariatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    39. Pengelolaan pelaksanaan kerjasama dengan PD, swasta, lembaga keuangan atau instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya;
    40. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
    41. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
VISI

BPKD Provinsi DKI Jakarta telah menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 atau 2023 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Adapun 4 (empat) tujuan seperti yang tercantum dalam prioritas daerah dari RPD Provinsi DKI Jakarta 2023-2026 yaitu mencakup, regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan; perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan; pembangunan manusia madani yang berkesetaraan; dan pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas.

MISI
  • Menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
  • Menjadikan layanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
  • Menjadikan aparatur pengelola keuangan daerah yang profesional.
TUJUAN

Berdasarkan visi misi BPKD Provinsi DK Jakarta, Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai oleh BPKD adalah:

  • Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
  • Mewujudkan layanan keuangan daerah yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
  • Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berkinerja optimal.