Jakarta – Dalam rangka membangun kekompakan, solidaritas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI DI LINGKUNGAN INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH pada tanggal 22 Januari 2026.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan kebersamaan Pegawai ASN guna mewujudkan penguatan budaya kerja dan citra institusi, mendorong kolaborasi antarpegawai ASN dan instansi pemerintah, serta membangun semangat kebersamaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan kebijakan publik yang berkualitas.
Dalam ketentuannya, Surat Edaran ini mewajibkan para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar Negeri menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:
Selain waktu diatas, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.
Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini diharapkan para Pegawai ASN dapat menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN.