Perekonomian Jakarta menunjukkan kinerja positif sepanjang 2025. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2026, ekonomi Jakarta tumbuh 5,21 persen dibandingkan 2024, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,11 persen. Kontribusi Jakarta terhadap perekonomian nasional pun tetap signifikan, mencapai 16,61 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai capaian tersebut mencerminkan kerja bersama seluruh elemen kota, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.
Sepanjang 2025, hampir seluruh lapangan usaha mencatatkan pertumbuhan positif. Tiga sektor dengan pertumbuhan tertinggi adalah Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang tumbuh 9,33 persen, disusul Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,69 persen, serta Jasa Lainnya yang tumbuh 8,46 persen. Tren ini menunjukkan pemulihan yang kuat pada sektor-sektor berbasis mobilitas, pariwisata, dan konsumsi masyarakat.
Dari sisi pengeluaran, perekonomian Jakarta masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dengan kontribusi 62,80 persen, diikuti Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 33,79 persen, serta konsumsi pemerintah sebesar 13,20 persen. Struktur ini menegaskan pentingnya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong investasi berkelanjutan.
Momentum pertumbuhan tercatat semakin menguat pada Triwulan IV-2025, dengan laju ekonomi mencapai 5,71 persen (year on year). Pada periode ini, sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh 8,40 persen, Jasa Lainnya 8,32 persen, dan Jasa Perusahaan 8,11 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus penguatan iklim investasi dan usaha. Hal ini diwujudkan melalui pemberian keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman serta jasa perhotelan. Keringanan pajak diberikan sebesar 50 persen pada Agustus–September dan 20 persen pada Oktober–Desember 2025, sebagai respons atas kenaikan biaya produksi dan upaya mencegah pemutusan hubungan kerja. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tersebut mencatatkan total keringanan sebesar Rp495 miliar dan dinikmati oleh 45.248 objek pajak.
Ada pula insentif berupa pembebasan pajak reklame di pusat perbelanjaan dan hotel dalam acara Jakarta Festive Wonders. Pemberian insentif ini tidak menghambat kinerja penerimaan daerah. Terbukti, realisasi pajak reklame tetap tumbuh 8,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Tak hanya itu, pembebasan reklame di pusat perbelanjaan turut mendorong kenaikan realisasi PBJT Makanan dan Minuman sebesar 7,73 persen serta PBJT Jasa Perhotelan sebesar 9,18 persen dibandingkan November 2025.
Gubernur Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.