Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta meraih penghargaan Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI DKI Jakarta Award) 2025 dengan perolehan nilai 91,5. Penghargaan ini diserahkan oleh Wibi Andrino, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Balai Agung DKI Jakarta, Senin (22/12), dan diterima langsung oleh Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Pramono menyampaikan bahwa kegiatan ini meneguhkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Acara ini juga menjadi momentum refleksi untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan amanat keterbukaan informasi.
“Saya mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang secara konsisten mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik. Melalui standar yang jelas serta evaluasi yang objektif dan terukur, Komisi Informasi memastikan setiap badan publik terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Gubernur Pramono.
Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran strategis dalam mendukung visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Ia menegaskan, transparansi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan prasyarat untuk membangun kepercayaan, baik dari warga, dunia usaha, investor, maupun komunitas internasional.
Gubernur Pramono menyatakan, salah satu instrumen penting dalam mewujudkan visi tersebut adalah E-Monev, sistem monitoring dan evaluasi elektronik yang menjadi tulang punggung penilaian keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta.

