Loading...

HARGA BBM NAIK, PEMERINTAH BERI SUBSIDI DAN KOMPENSASI BBM

Sumber : Admin 55 16 Sep 2022
HARGA BBM NAIK, PEMERINTAH BERI SUBSIDI DAN KOMPENSASI BBM

Presiden Joko Widodo telah resmi menaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak jenis solar, pertalite, dan pertamax sejak 3 September 2022 lalu saat jumpa pers di Istana Merdeka. Sebagaimana yang dikutip dari Kominfo pada Sabtu (3/9/2022), Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian.” ujar Jokowi. Pemerintah telah berupaya untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak bumi dunia. Namun, kompensasi BBM pada tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat sehingga menaikan harga BBM bersubsidi merupakan pilihan terakhir.

Kenaikan harga bbm merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan saat ini dengan alasan subsidi dan kompensasi BBM belum tepat sasaran dan justru dinikmati oleh orang yang mampu. Presiden juga mengatakan, “Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” Sabtu (03/09/2022). “Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN. Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun, dan itu akan meningkat terus. Dan lagi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.” Tambahnya.

Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat suatu harga barang atau jasa menjadi lebih murah. Ada dua jenis subsidi, yaitu subsidi energi (BBM, listrik, dan LPG 3 kg) dan subsidi non energi (pangan dan pupuk). Kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah. Dapat disimpulkan bila subsidi dan kompensasi memiliki proses pembayaran yang berbeda meski memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengendalikan inflasi, membantu rumah tangga miskin mendapatkan akses terhadap sumber energi, membantu nelayan, petani, dan usaha kecil lainnya. Pemerintah akan memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang akan diberikan kepada 20,65 juta masyarakat yang kurang mampu, dan memberikan kompensasi kepada masyarakat dalam bentuk program perlindungan sosial (perlinsos).

 

Jakarta, 16 September 2022

Balai Kota Jakarta.