Loading...

Kanal Pengaduan

Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan partisipatif, Jakarta menyediakan berbagai kanal pengaduan. Kanal ini dirancang agar warga bisa menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan dengan mudah, cepat, dan transparan.

Berbagai Kanal untuk Beragam Masyarakat

Kanal pengaduan ini berfungsi sebagai wadah bagi setiap warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengawasan layanan publik dan pembangunan kota. Kami telah menyediakan berbagai kategori pengaduan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda, yaitu kanal aplikasi JAKI, kanal tatap muka, kanal berbasis media sosial, dan kanal surat elektronik.

  1. JAKI (Jakarta Kini)

    JAKI merupakan superapp milik DKI Jakarta yang artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat. Di antara berbagai fitur menarik di JAKI, fitur JakLapor dapat menjadi kanal pengaduan warga. Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Playstore atau Appstore, kemudian memasangnya di smartphone.

    Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori dan mengisi deskripsi. Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.

  2. Lapor 1708

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!

  3. X @DKIJakarta

    Jika warga memiliki akun X, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat deskripsi masalah dan menyebut akun @DKIJakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.

  4. Facebook Pemprov DKI Jakarta

    Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.

  5. Surat Elektronik dki@jakarta.go.id

    Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.

  6. SMS/WhatsApp 08111272206

    Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS atau aplikasi WhatsApp dan mengirimkannya ke 08111272206.

  7. Media Sosial Gubernur/Wakil Gubernur

    Selain media sosial milik DKI Jakarta, media sosial gubernur dan wakil gubernur, baik X maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.

  8. Aspirasi Publik Media Massa

    Warga dapat menyampaikan deskripsi permasalahan melalui Aspirasi Publik Media Massa.

  9. Pendopo Balai Kota

    Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat berikut: Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.

  10. Kantor Inspektorat

    Kunjungi kantor Inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.

  11. Kantor Wali Kota

    Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.

  12. Kantor Kecamatan

    Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.

  13. Kantor Kelurahan

    Kantor kelurahan juga melayani pengaduan warga secara langsung. Warga dapat mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili.

  14. SIPADU (Sistem Pengaduan Terpadu)

    Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) merupakan Whistle Blowing System Kota Jakarta. Warga Jakarta dapat melaporkan segala bentuk pengaduan yang meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, pelanggaran administratif, korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran disiplin pegawai. Warga dapat membuat pengaduan melalui sipadu.jakarta.go.id.

Pengaduan yang telah masuk ke dalam kanal pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta, Anda akan mendapatkan kode laporan. Warga dapat memantau bagaimana pemerintah DKI Jakarta menindaklanjuti masalah yang telah dilaporkan, melalui crm.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.