AWAL LAHIRNYA DASAR NEGARA INDONESIA, PANCASILA.
Jakartans! Tahukah kamu?
Setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai hari lahir Pancasila. Bukan cuma sebagai peringatan hari lahir Pancasila saja, namun juga punya banyak momentum yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Pancasila sendiri memiliki lika-liku yang panjang sebelum menjadi dasar negara Indonesia. Nah, penasaran bagaimana sejarah singkat dan mengapa pancasila bisa menjadi dasar negara yang kita junjung tinggi? Simak selengkapnya di bawah ini ya!
SIDANG BPUPKI (29 MEI-1 JUNI 1945)
Sejarah awal lahirnya Pancasila dimulai dengan adanya sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI bertugas menyelidiki semua persiapan kemerdekaan seperti politik, ekonomi, dan lainnya yang dibutuhkan dalam usaha kemerdekaan Indonesia. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 yang dihadiri sejumlah tokoh untuk menyampaikan pidato yang berkaitan dengan asas-asas negara. Siapa saja sih? Di antaranya adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Dalam siding ini, Mohammad Yamin mencetuskan 5 asas negara yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan Soepomo mengusulkan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.
LAHIRNYA PANCASILA (1 JUNI 1945)
Tepat pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mencetuskan 5 sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan di sinilah momentum pertama kalinya Pancasila diperkenalkan.
Soekarno kemudian mengatakan menurut petunjuk seorang kawannya yang ahli bahasa nama paling tepat adalah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. "Di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi," ujarnya. "Pancasila itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak berpuluh tahun."
PEMBENTUKAN PANITIA SEMBILAN
BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan pembuatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para tokoh Panitia Sembilan itu beranggotakan:
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, perumusan soal dasar negara itu masih belum selesai. Masih timbul perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA SAH
Setelah melalui berbagai kompromi pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), satu hari setelah kemerdekaan Indonesia, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta menyebutkan rumusan final pembukaan UUD Negara. Salah satunya menyebutkan perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya "Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".
"Inilah perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa," ujar Hatta. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan final dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila.
Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
PENETAPAN HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 1945
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Keppres No. 24 Tahun 2016, ditetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila ini berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila pertama kali dikenalkan pada 1 Juni 1945 silam.