Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
Raperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Misan Samsuri.
Dalam pidatonya, Pj Gubernur Heru menyampaikan ucapan terima kasih, khususnya kepada Pimpinan dan Anggota Banggar yang telah membahas dan menyepakati penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
"Adapun Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang Eksekutif ajukan sebesar Rp 81,58 triliun atau naik sebesar 2,58 persen dari Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yang telah disepakati Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 27 September 2023 dengan total nilai sebesar Rp 79,53 triliun," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
“Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp72,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 2,42 persen dibandingkan dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang hanya Rp70,6 triliun,” ujarnya.
Kemudian Heru merinci, rencana Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,3 triliun, Pendapatan Transter Rp19,2 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp722,12 miliar.Selanjutnya, Pj Gubernur Heru menerangkan, kebijakan umum dalam Rancangan APBD meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, serta Dana Perimbangan.
Selanjutnya Belanja Daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp71,8 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
“Adapun persentase terbesar Belanja Daerah akan dipakai untuk urusan pendidikan sebesar Rp17,1 triliun atau 23,88% serta untuk urusan kesehatan sebesar Rp10,4 triliun atau 20,14%,” kata Heru.
Sedangkan kebijakan Belanja Daerah, Pj Gubernur, ditujukan untuk mendorong implementasi strategi dan arah kebijakan pembangunan, serta memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan.
Selain itu, kebijakan Belanja Daerah juga ditujukan untuk mengedepankan belanja terkait dengan:
Belanja Daerah juga diarahkan untuk memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan, bantuan sosial bagi komunitas sosial tertentu, dan bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.
"Kebijakan belanja pada APBD TA 2024 diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program," ujar Pj Gubernur Heru.
Lalu untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp9,2 triliun yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan proyeksi Rp3,8 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp5,4 triliun.
"Demikian penyampaian garis besar Raperda APBD DKI tahun 2024. Saya berharap penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat komisi, sehingga Dewan dan Eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Perda tentang APBD DKI tahun 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama," tandas Pj Gubernur Heru.
Sumber: Beritajakarta.id