Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2024 M/1445 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.
Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadan yaitu pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara pada Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
(Sumber: beritajakarta.id)