Loading...

SELEKSI PENERIMAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP) BPKD PROV. DKI JAKARTA TA. 2020

Sumber : Admin 9 10 Dec 2019

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 85/SE/2019 Tentang Pengadaan Jasa Lainnya Orang Perorangan, bersama ini disampaikan Seleksi Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :  Baca Informasi Lebih Lanjut

Bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi administrasi maka secara otomatis dinyatakan gugur. Waktu pelaksanaan kegiatan tersebut bersifat tentatif (dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi). Seleksi Penerimaan Jasa lainnya Orang Perorangan ini tidak dipungut biaya dan hasil seleksi menjadi hak mutlak Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta tidak dapat diganggu gugat. Bagi pelamar yang dinyatakan diterima, dapat menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) apabila Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) / anggaran telah disetujui dan tersedia.


Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi

Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Selaku Ketua PanitiaPengadaan Penyedia Jasa Lainnya
Orang Perorangan (PJLP)BPKD Provinsi DKI Jakarta

Daftar Sekarang