Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212
Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan
dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 85/SE/2019 Tentang Pengadaan Jasa
Lainnya Orang Perorangan, dengan ini memutuskan bahwa Seleksi Penerimaan
Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020
dinyatakan batal dan akan dilakukan pengumuman seleksi ulang menyesuaikan
peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.