HASIL VERIFIKASI DOKUMEN SECARA ELEKTRONIK REKRUTMEN ULANG PENERIMAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP) KEGIATAN KEGIATAN PEMELIHARAAN RUTIN/BERKALA ARSIP DOKUMEN KEUANGAN DILINGKUNGAN BPKD PROVINSI DKI JAKARTA SUB KEGIATAN PEMILAHAN DOKUMEN ARSIP DI GUDANG BPKD, PULOMAS - PERUBAHAN APBD TAHUN 2019
Berdasarkan hasil rapat Pembahasan Verifikasi Dokumen Secara Elektronik Rekrutmen Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan Dilingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Sub Kegiatan Pemilahan Dokumen Arsip Di Gudang BPKD, Pulomas - Perubahan APBD Tahun 2019, dengan ini menetapkan :
Pelamar yang dinyatakan terverifikasi dokumen secara elektronik adalah yang telah mengirimkan (upload) dokumen sesuai dengan Pengumuman Ketua Tim Rekrutmen dan Wawancara – Panitia Rekrutmen PJLP Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan di lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Sub Kegiatan Pemilahan Dokumen Arsip Di Gudang BPKD, Pulomas Perubahan APBD Tahun 2019, Nomor 24/PJLP-ARS/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini akan diundang untuk mengikuti tahap verifikasi dan klarifikasi dokumen serta wawancara pada waktu dan tempat yang akan ditetapkan;
Pada saat Wawancara, setiap pelamar harus membawa berkas pengajuan rekrutmen asli dan 1 (satu) lembar materai senilai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dimasukkan ke dalam Map Snelhecter warna biru, untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen. Tahap ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses Penelitian Administrasi. Dokumen yang tidak dibawa atau data yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan akan menggugurkan pelamar;
Adapun waktu dan tempat wawancara adalah sebagai berikut :Tempat : Gudang 3 – BPKD Provinsi DKI Jakarta, Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulomas -Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Tim Rekrutmen dan Wawancara – Panitia Rekrutmen PJLP Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan di lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Sub Kegiatan Pemilahan Dokumen Arsip Di Gudang BPKD, Pulomas Perubahan APBD Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.