BPKD Pemprov DKI Jakarta menggelar kegiatan konsinyering penyempurnaan dan Penerapan SIPD RI Kemendagri di Hotel Salak Haritage, Bogor Jawa Barat. (Kamis,30/11)
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari mulai dari Kamis (30/11) hingga Jumat (1/12).
Konsinyering Dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyempurnaan dan penerapan SIPD RI dihadiri oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Pusat Data dan Informasi Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Tim Stranas PK, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, PLT. Kepala Bina Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutan Tim Stranas PK, Niken menyebutkan bahwa pertemuan kali ini pembahasan pada tanggal 26 September lalu di kantor Sekretariat Daerah Provinsi terkait dukungan dari Pemprov DKI kepada Kemendagri dalam menyempurnakan perluasan SIPD (Kamis, 30/11)
SIPD RI ini adalah aplikasi perencanaan dari Kemendagri, yang merupakan aplikasi perencanaan yang telah di mutakhirkan dengan teknik Micro service.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata menyampaikan upaya SIPD RI tidak hanya aplikasi tetapi sebagai siklus keuangan Daerah tentunya dengan Perencanaan dan pelaporan yang inilah awal memberikan dampak secara jangka panjang.
Dengan aplikasi baru ini diharapkan penginputan kegiatan perencanaan oleh Pemerintah daerah dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, karena aplikasi ini menghubungkan perencanaan dan penganggaran. Dengan terhubungnya perencanaan dan penganggaran, diharapkan program dan kegiatan beserta indikatornya dapat konsisten dari RPJMD, Renstra PD, RKPD, Renja Dan APBD.
Plh. Dirjen Bina Daerah Kemendagri, Mauris Horas Panjaitan menyampaikan Perangkat aplikasi penyempurnaan dan juga dukungan terhadap penerapan SIPD. Ada hal rutin yang disampaikan. Pertama yang mudah-mudahan pada saat pelaksanaan hari anti korupsi pada tanggal 12 Desember 2023. Perencanaan bersama bapak Presiden dan juga tentunya Kempan RB bisa tentunya nanti dilakukan terkait strategi.
Dengan diberlakukannya SIPD-RI oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai aplikasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah maka dalam proses perencanaan tahun 2024 pemerintah daerah sudah dapat menggunakan aplikasi SIPD-RI untuk penyusunan Pra RKA Tahun Anggaran 2024. Aplikasi SIPD-RI merupakan aplikasi yang sudah berbasis microservices dan sebagai pengganti aplikasi SIPD yang sudah digunakan sejak tahun 2020 sebagaimana tercantum pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah