Loading...

Perkuat Ekonomi Daerah, Insentif Pajak Hotel dan Restoran Diperpanjang

Sumber : jakarta.go.id (press release) Admin 10 26 Aug 2025
Perkuat Ekonomi Daerah, Insentif Pajak Hotel dan Restoran Diperpanjang

Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (25/8) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

Gubernur Pramono menyampaikan, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

Selanjutnya, Gubernur Pramono menegaskan, pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.