Sebanyak 2.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 telah dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di halaman Balai Kota Jakarta, pada Kamis (21/8). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 658 Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Pramono berpesan agar PPPK yang dilantik dapat menjunjung tinggi integritas dan terus meningkatkan etos kerja dalam melayani warga Jakarta.
"Saudara-saudara (saat ini) terikat hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Manajemen ASN. Semuanya harus menjunjung tinggi Core value ASN BerAKHLAK, yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ini adalah seperangkat nilai yang menjadi pedoman utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, pada seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2024, tersedia 4.826 formasi, dengan hasil kelulusan sebanyak 4.652 orang. Seluruh PPPK Tahap I yang telah dilantik wajib melaksanakan tugas terhitung mulai 1 September 2025. PPPK Tahap I ini sebelumnya merupakan tenaga honorer eks Kategori II dan Pegawai Tidak Tetap Pemprov DKI Jakarta.
(Sumber foto : Tim. Dok. BPKD DKI Jakarta)