Rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Rancangan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 digelar dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8).
Sesuai Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Nomor 420/ud.00.00 tanggal 31 Juli 2025 mengenai penyampaian rancangan tersebut.
Sesuai Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, KUA-PPAS yang telah disepakati bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 21 Juli 2025, penandatanganan KUA-PPAS dilaksanakan hari ini.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dan pimpinan DPRD.
Sumber foto : Tim. Dok. DKI Jakarta