Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD DKI Jakarta atas kesungguhan, kecermatan, dan ketelitian dalam membahas substansi materi Raperda ini.
"Saya bersama jajaran eksekutif menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Pramono.
Ia mendorong sinergi dan kemitraan antara legislatif dan eksekutif dapat terus dilanjutkan secara intensif dan profesional. Hal ini merupakan bentuk upaya pelaksanaan pembangunan Jakarta ke depan sebagai kota global dan pusat perkembangan nasional.
"Sekaligus memunculkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akutabel, guna menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada pelayanan umum," ucapnya.
Menurutnya, kemitraan yang semakin baik akan menghasilkan berbagai program dan kegiatan yang lebih optimal dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan, penetapan peraturan daerah mengenai RPJMD periode 2025-2029 akan menjadi landasan pembangunan Jakarta selama lima tahun untuk mewujudkan visi Jakarta menuju kota global dan pusat perkembangan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mensejahterakan seluruh warganya.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD diharapkan dapat menjamin pencapaian misi-misi jangka menengah, penerapan strategi kota global, dan tahapan pembangunan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah. Selain itu juga mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap pimpinan dan segenap anggota Dewan yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2029," tandas Pram.