Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berangkat kerja menggunakan transportasi umum sebagai wujud aktivitas dari program ASN DKI wajib naik angkutan umum setiap Rabu.
Program Rabu wajib naik transportasi umum itu telah ia teken dan diterbitkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasar pantauan, Pramono berangkat dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). Sekitar pukul 7.58 WIB, ia berjalan kaki ke halte yang tidak jauh dari rumah dinasnya.
Pramono resmi mengeluarkan aturan terkait penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.
Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.