Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Wagub Rano menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan LKPD Tahun Anggaran 2024 tepat waktu dan telah melalui tahapan reviu oleh Inspektorat.
"Ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang,"ungkapnya di kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (26/5).
Wagub Rano juga menyampaikan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp85,20 triliun. Angka tersebut naik Rp5,64 triliun atau 7,09 persen dibandingkan total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp79,56 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan mencapaiRp 82,29 triliun atau 96,59 persen, dan realisasi pengeluaran sebesar Rp77,86 triliun atau 91,38 persen.
Selain itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp746,39 triliun, naik sebesar Rp30,89 triliun atau 4,32 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp715,50 triliun.
"Pemprov DKI Jakarta meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada LKPD Tahun Anggaran 2023. Keberhasilan ini sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah," katanya.
Adapun upaya strategis Pemprov DKI dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas yang telah dilaksanakan pada 2024 antara lain melakukan rekonsiliasi secara periodik; penguatan dan pengembangan implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik (e-persediaan); penguatan sistem pengendalian internal, melakukan reviu laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based review) oleh Inspektorat; melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI; melakukan upaya pensertifikatan tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN); melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamanan aset fasos fasum yang bekerja sama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK-RI; dan mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
"Peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah merupakan proses berkelanjutan. Oleh karena itu, kami mengharapkan bimbingan, saran, dan masukan dari BPK-RI Perwakilan DKI Jakarta dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang lebih baik, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun 2024," tandasnya.
(Sumber Foto : Tim. Dok. Pemprov DKI Jakarta)