Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Menyusul instruksi ini, sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2025.
"Kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dilansir dari Antara, Jumat, 29 November 2024.