Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pidato Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Kamis (7/11).
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta ini dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.
Dalam pidatonya, Joko memaparkan, total rancangan APBD DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 91,14 triliun atau naik 6,97 persen. Adapun Pendapatan Daerah pada APBD 2025 sebesar Rp 81,68 triliun atau meningkat 8,99 persen dibandingkan Perubahan APBD DKI 2024 yang sebesar Rp 74,94 triliun.
"Sedangkan Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp 26,13 triliun yang berasal dari Pemerintah Pusat," katanya.
Sementara, untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp1,46 triliun yang berasal dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat. Joko juga menyebut, Belanja Daerah pada APBD 2025 sebesar Rp 82,32 triliun. Rencana Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Ia menyampaikan, belanja daerah tersebut akan digunakan untuk anggaran prioritas pembangunan. Di antaranya peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur kota sebesar Rp 20 triliun atau 24,30 persen dari total belanja, akselerasi pertumbuhan ekonomi Rp 949,21 miliar atau 1,15 persen dari total belanja, kemudian peningkatan kesejahteraan masyarakat Rp 15,48 triliun atau 18,80 persen dari total belanja, serta tata kelola pemerintahan yang adaptif Rp 2,49 triliun atau 3,04 persen dari total belanja.
Adapun penerimaan pembiayaan 2025 direncanakan sebesar Rp 9,45 triliun yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya dengan proyeksi sebesar Rp 4,96 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 4,49 triliun berupa Penerusan Pinjaman dalam rangka Pembangunan MRT Jakarta sebesar Rp 4,49 triliun.
"Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 8,81 triliun yang dialokasikan kepada BUMD berupa Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 6,71 triliun yang di antaranya digunakan untuk pembangunan infrastruktur MRT Fase II sebesar Rp 5,94 triliun dan LRT Koridor I/b sebesar Rp 767 miliar," jelas Joko.
Sedangkan, pengeluaran pembiayaan lainnya berupa Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp 2,10 triliun untuk pembayaran utang pokok JEDI dan Utang Pokok PEN, serta pembayaran pokok MRT.
Menurut Joko, peningkatan pendapatan daerah dilakukan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Kebijakan pajak daerah dilakukan dengan usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah," kata Sekda Joko.
Selain itu, kebijakan pajak daerah juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital, harmonisasi kebijakan perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah, pemberian insentif fiskal daerah, serta penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)
Joko menyampaikan, upaya optimalisasi penerimaan retribusi daerah dilakukan dengan pendataan objek retribusi baru, integrasi sistem untuk Retribusi BLUD, pembuatan regulasi untuk para SKPD Pemungut, dan pengembangan Retribusi Online System.
Dalam kesempatan ini, Sekda Joko juga menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas dan mencapai kesepakatan penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan MoU antara DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (1/11) sore. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin bersama tiga wakil lainnya, yakni Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengutarakan, setelah Rapat Paripurna ini, DPRD akan menggelar rapat pembahasan dan pendalaman terhadap Raperda APBD 2025 yang dilanjutkan dengan Rapat Badan Anggaran (Banggar).
"Nanti tanggal 18 itu RAPBD. Setelah itu Banggar, dilanjutkan kesepakatan di akhir November. Karena sesuai dengan Kemendagri bahwa kita harus sudah selesai di akhir November. Setelah itu baru evaluasi di Kemendagri di bulan Desember," tandasnya.
(Foto : Reza Pratama Putra)