Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Adapun serah terima laporan keuangan ini dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Pemut Aryo Wibowo di Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK Bahrullah Akbar menjelaskan, sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, gubernur/bupati, wali kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret 2021.
Untuk itu, BPK memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah menyampaikan LK (Unaudited) TA 2020 secara tepat waktu.
"Dengan telah diterimanya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU 15/2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas dua bulan sejak LK (unaudited) ini diterima," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.
Bahrullah menjelaskan, pemeriksaan BPK atas LK Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK. Adapun opini yang diberikan BPK tersebut, didasarkan pada empat kriteria, salah satunya yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Ia juga menekankan agar jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat mendukung terlaksananya pemeriksaan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa.
"Dalam rangka memastikan pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, kami mengharapkan kerja sama dan dukungan dari seluruh pejabat dan pelaksana pada Pemprov DKI, terutama terkait data dan informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa," jelasnya.
Bahrullah berharap, proses pemeriksaan yang berlangsung di tengah kondisi pandemi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan LHP yang memberikan manfaat serta motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Pemprov DKI.
Sumber: BeritaSatu.com