Pembayaran rapelan upah bagi puluhan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah rampung. Rapel upah PJLP sudah cair 100 persen per hari Senin, 20 November 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi C Brata mengatakan, pihaknya telah merampungkan pembayaran rapelan upah PJLP sesuai UMP 2023.
"Rapel upah PJLP sudah cair 100 persen per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB," kata Michael Rolandi, Selasa (21/11).
Ia mengungkapkan, pencairan rapel upah dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PJLP bernaung.
"Sebanyak 661 OPD yang memiliki kewajiban mencairkan rapelan upah bagi puluhan ribu PJLP," ungkapnya.
Berdasarkan data lima Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) kota administrasi hingga tanggal 20 November 2023 pukul 17.00 dilaporkan melaporkan rapelan mencapai 100 persen dengan rincian sebagai berikut :
1. SBPK Jakarta Utara : 100%
2. SBPK Jakarta Timur : 100%
3. SBPK Jakarta Pusat: 100%
4. SBPK Jakarta Selatan: 100%
5. SBPK Jakarta Barat : 100%
Sumber : Beritajakarta.id