TUGAS
Menyelenggarakan perbendaharaan dan pengelolaan kas daerah
FUNGSI
- Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Penyusunan anggaran kas pemerintah daerah
- Pengelolaan rekening dana cadangan daerah
- Pengelolaan rekening kas non anggaran
- Pelaksanaan pengaturan dana daerah/pengisian kas untuk pelaksanaan APBD sesuai dengan saldo kas minimal
- Penempatan uang daerah pada Bank
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD
- Pelaksanaan penerbitan surat keputusan penghentian pembayaran gaji pegawai daerah
- Penyusunan penetapan pagu uang persediaan SKPD
- Pemantauan dan penetapan/penutupan rekening penerimaan dan rekening belanja
- Pelaksanaan kerjasama dengan Bank/Badan lainnya terkait dengan pengelolaaan pendapatan daerah
- Penghimpunan anggaran kas SKPD
- Pelaksanaan penerbitan SPD/revisi SPD
- Penyajian data dan informasi pelaksanaan belanja daerah
- pelaksanaan pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan daerah
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan