Loading...

BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH

Sumber : Admin 1118 05 Nov 2020

TUGAS

Menyelenggarakan perbendaharaan dan pengelolaan kas daerah

FUNGSI

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Penyusunan anggaran kas pemerintah daerah
  6. Pengelolaan rekening dana cadangan daerah
  7. Pengelolaan rekening kas non anggaran
  8. Pelaksanaan pengaturan dana daerah/pengisian kas untuk pelaksanaan APBD sesuai dengan saldo kas minimal
  9. Penempatan uang daerah pada Bank
  10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD
  11. Pelaksanaan penerbitan surat keputusan penghentian pembayaran gaji pegawai daerah
  12. Penyusunan penetapan pagu uang persediaan SKPD
  13. Pemantauan dan penetapan/penutupan rekening penerimaan dan rekening belanja
  14. Pelaksanaan kerjasama dengan Bank/Badan lainnya terkait dengan pengelolaaan pendapatan daerah
  15. Penghimpunan anggaran kas SKPD
  16. Pelaksanaan penerbitan SPD/revisi SPD
  17. Penyajian data dan informasi pelaksanaan belanja daerah
  18. pelaksanaan pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan daerah
  19. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  20. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan