Loading...

SUKU BADAN

Sumber : Admin 714 19 Oct 2020

TUGAS

Menyelenggarakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pengelolaan keuangan pada wilayah kota/ kabupaten

FUNGSI

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Badan
  4. Pelaksanaan kebijakan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Badan
  5. Pelaksanaan penatausahaan, pencatatan dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran daerah pada wilayah kota/ kabupaten
  6. Pelaksanaan penelitian kelengkapan SPM yang diterbitkan dan diajukan oleh PA/KPA pada PD/UKPD pada wilayah kota/kabupaten
  7. Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SP2D pada wilayah kota/kabupaten
  8. Pelaksanaan pengesahan atas pendapatan dan belanja BLUD (SP3B) berdasarkan SP2B-BLUD yang diterbitkan
  9. Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan giro potongan
  10. Pelaksanaan pengendalian dan monitoring saldo rekening penerimaan dan pengeluaran kuasa BUD pada wilayah kota / kabupaten
  11. Pelaksanaan monitoring penerimaan daerah dan pengeluaran daerah
  12. Pelaksanaan asistensi teknis penyusunan KUA PPAS dan perubahan KUA PPAS serta rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD pada wilayah kota/kabupaten
  13. Pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi dalarn penyusunan dan pelaksanaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD pada wilayah kota/kabupaten
  14. Pelaksanaan pembinaan penyusunan laporan keuangan dan penatausahaan serta anggaran pada wilayah kota/ kabupaten
  15. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup wilayah kota/ kabupaten
  16. Pelaksanaan penghimpunan dan penelitian usulan penetapan KPA dan Bendahara lingkup wilayah kota/kabupaten
  17. Pelaksanaan kesekretariatan Suku Badan kota/kabupaten
  18. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan
  19. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan