Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, dana sebesar Rp14,6 triliun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditempatkan di bank dalam bentuk deposito dan giro.
"Satu yang memang berupa deposito, yang satu berupa giro,"
Ia pun menegaskan tidak ada perbedaan data baik di Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, maupun di Pemprov DKI terkait hal ini.
"Jadi kalau Jakarta, baik di Kemendagri, kami mengecek sendiri, maupun di BI, tidak ada perbedaan. Jumlah yang disampaikan oleh Bapak Menteri Keuangan Rp14,6 triliun itu betul. Dan ada dua, satu yang memang berupa deposito, yang satu berupa giro," ujarnya di RPTRA Citra Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Pramono menjelaskan, dana tersebut telah dialokasikan untuk menyelesaikan berbagai pembayaran yang akan jatuh tempo hingga akhir Desember.
"Dua-duanya diperbolehkan dan dua-duanya kita gunakan untuk menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang akan muncul, timbul sampai dengan akhir Desember," kata dia.
Ia memperkirakan, kebutuhan anggaran Pemprov DKI yang harus dibayarkan untuk pelaksanaan berbagai program hingga akhir Desember, yakni sekitar Rp16-Rp18 triliun. Sehingga dana sebesar Rp14,6 triliun yang ada di bank itu pun juga masih belum mencukupi.
"Jadi artinya dana itu pun masih kurang. Maka dengan demikian, saya malah kalau Pak Menteri Keuangan jadi mentransfer ke Bank Jakarta Rp10 triliun, saya pasti akan manfaatkan untuk itu," lanjut Pramono.
Skema pembayaran berbagai proyek di akhir tahun memang mengikuti pola pembayaran di tahun-tahun sebelumnya. Pada Desember 2023 lalu, lonjakan kebutuhan pembayaran belanja mencapai Rp16 triliun dan pada Desember 2024 mencapai Rp18 triliun.