Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 155 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 155 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan dengan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah. BPKD mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pengelolaan keuangan.