Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara dan Tes Pengoperasian Komputer Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahap III Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 Nomor 19/PJLP32-II/BAW/II/2020 tanggal 27 Februari 2020, Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dengan ini menetapkan :
- Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan memenuhi persyaratan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan Dilingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;
- Pelamar yang dinyatakan LULUS :
- adalah pelamar yang memenuhi persyaratan penilaian yang dilakukan oleh Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;
- dan diterima adalah yang tercantum pada Lampiran dengan nomor urut 1, diwajibkan hadir dalam pengarahan yang akan dilaksanakan pada :
- Hari/Tanggal : Jumat, 28 Februari 2020
- Waktu : 15.00 WIB
- Tempat : Ruang Rapat BPKD Lantai 7 - Blok G, Kompl.Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat
- Pelamar yang tidak hadir pada saat pengarahan dianggap mengundurkan diri.
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang dikemudian hari diketahui tidak benar, baik pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan di lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta, BPKD Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan di lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;
- Keputusan Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta T.A. 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.