Loading...

PENGUMUMAN HASIL PENGADAAN PJLP TAHAP III - PENATAAN ARSIP BPKD TAHUN ANGGARAN 2020

PENGUMUMAN HASIL PENGADAAN PJLP TAHAP III - PENATAAN ARSIP BPKD TAHUN ANGGARAN 2020
Sumber : Admin 32 28 Feb 2020


Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara dan Tes Pengoperasian Komputer Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahap III Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 Nomor 19/PJLP32-II/BAW/II/2020 tanggal 27 Februari 2020, Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dengan ini menetapkan :

  1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan memenuhi persyaratan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan Dilingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;

  2. Pelamar yang dinyatakan LULUS :
    1. adalah pelamar yang memenuhi persyaratan penilaian yang dilakukan oleh Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;
    2. dan diterima adalah yang tercantum pada Lampiran dengan nomor urut 1, diwajibkan hadir dalam pengarahan yang akan dilaksanakan pada :
      • Hari/Tanggal :  Jumat, 28 Februari  2020
      • Waktu             :  15.00 WIB
      • Tempat           :  Ruang Rapat BPKD Lantai 7 - Blok G, Kompl.Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat
    3. Pelamar yang tidak hadir pada saat pengarahan dianggap mengundurkan diri.

  3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang dikemudian hari diketahui tidak benar, baik pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan di lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta, BPKD Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan di lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;

  4. Keputusan Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta T.A. 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.