Dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki serta visi dan misi Gubernur yang tercantum di dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, maka visi BPKD Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
“Pengelolaan Keuangan yang Transparan, Akuntabel, Responsif, Partisipatif, dan Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Jakarta “
Pernyataan visi tersebut mengandung rumusan yang hendak diwujudkan hingga 5 (lima) tahun ke depan, yaitu dalam arti:
Misi BPKD Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Misi 1 : Menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
Misi 2 : Menjadikan layanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Misi 3 : Menjadikan aparatur pengelola keuangan daerah yang profesional.