1. Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja dipimpin oleh Kepala Unit
Pengelola Manajemen Standar Belanja.
2. Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan analisis standar belanja dan standar harga satuan Barang Milik Daerah atau jasa untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dalam penyusunan standar harga satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja bersama PD terkait;
b. pelaksanaan verifikasi dan pemutakhiran data informasi standar harga satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja;
c. pengoordinasian, penyusunan dan penyajian analisis standar belanja, standar harga satuan Barang Milik Daerah atau jasa untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan usulan dari PD;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil penyusunan standar harga satuan, harga satuan pokok dan analisis standar belanja; dan
e. pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja.