Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja dipimpin oleh Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja.
Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan analisis standar belanja dan standar harga satuan Barang Milik Daerah atau jasa untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian dalam penyusunan standar harga satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja bersama PD terkait;
pelaksanaan verifikasi dan pemutakhiran data informasi standar harga satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja;
pengoordinasian, penyusunan dan penyajian analisis standar belanja, standar harga satuan Barang Milik Daerah atau jasa untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan usulan dari PD;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil penyusunan standar harga satuan, harga satuan pokok dan analisis standar belanja; dan
pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja.
Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan analisis standar belanja dan standar harga satuan Barang Milik Daerah atau jasa untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian dalam penyusunan standar harga satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja bersama PD terkait;
pelaksanaan verifikasi dan pemutakhiran data informasi standar harga satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja;
pengoordinasian, penyusunan dan penyajian analisis standar belanja, standar harga satuan Barang Milik Daerah atau jasa untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan usulan dari PD;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil penyusunan standar harga satuan, harga satuan pokok dan analisis standar belanja; dan
pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja.
Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja membawahi Subbagian Tata Usaha.
Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha meliputi:
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.
Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja.
melaksanakan pengelolaan kepegawaian, barang milik daerah, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
melaksanakan penatausahaan keuangan Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja.