Loading...


  • Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan Kedudukan:

    Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Melaksanakan tugas, Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
    a. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    b. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    c. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    d. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    e. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
    f. pengoordinasian penganggaran dan proses pembayaran, belanja bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta pembiayaan.

  • Organisasi Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,terdiri atas:
    a. Subbagian Umum
    b. Subbagian Program dan Keuangan.
  • Kedudukan dan tugas Subbagian Umum, meliputi:
    a.Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum;
    b.Kepala Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;

    Subbagian Umum mempunyai tugas:
    1.melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2.melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    3.melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kearsipan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    4.melaksanakan pengelolaan kehumasan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    5.melaksanakan pengoordinasian proses perjanjian kerja sama dengan instansi lain; dan
    6.melaksanakan penyusunan bahan data dan informasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya.
  • Program dan Keuangan, meliputi:
    a.Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan;
    b.Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
    c.Subbagian Program dan Keuangan

    Beberapa Tugas Subbagian Program dan Keuangan:
    1.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    3.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    4.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    5.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    6.melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
    7.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    8.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    9.mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    10.mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
    11.mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta pembiayaan.