Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan Kedudukan: Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melaksanakan tugas, Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan
Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
kearsipan, dan kehumasan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah; dan
f. pengoordinasian penganggaran dan proses pembayaran, belanja
bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta
pembiayaan.
Organisasi Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,terdiri atas:
a. Subbagian Umum
b. Subbagian Program dan Keuangan.
Kedudukan dan tugas Subbagian Umum, meliputi:
a.Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum;
b.Kepala Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Subbagian Umum mempunyai tugas:
1.melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2.melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3.melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan
kearsipan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.melaksanakan pengelolaan kehumasan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5.melaksanakan pengoordinasian proses perjanjian kerja sama
dengan instansi lain; dan
6.melaksanakan penyusunan bahan data dan informasi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya.
Program dan Keuangan, meliputi:
a.Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan;
b.Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
c.Subbagian Program dan Keuangan
Beberapa Tugas Subbagian Program dan Keuangan:
1.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis,
standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan
kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6.melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah
7.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
11.mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja
bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta
pembiayaan.