Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi.
Suku Badan Kota/Kabupaten Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi:
Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Dalam melaksanakan tugas, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi berkoordinasi dengan Walikota/Bupati.
Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan penatausahaan, pencatatan dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan penelitian kelengkapan Surat Perintah Membayar yang diterbitkan dan diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada PD/UKPD pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan Surat Perintah Pencairan Dana pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan pencatatan, pengesahan dan pelaporan atas pendapatan selain pendapatan transfer dan pembiayaan yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan pencatatan pengesahan dan pelaporan atas belanja yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan pengesahan atas pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah berupa Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja dan pembiayaan berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah yang diterbitkan wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan giro potongan administrasi.
Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan saldo rekening penerimaan dan pengeluaran kuasa Bendahara Umum Daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan pemantauan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Pelaksanaan asistensi teknis penyusunan KUA-PPAS dan perubahan KUA-PPAS serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pengoordinasian Penyusunan pergeseran anggaran belanja UKPD pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan pembinaan penyusunan laporan keuangan dan penatausahaan serta anggaran pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan penghimpunan dan penelitian usulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara lingkup wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
Pelaksanaan kesekretariatan Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi.
Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi, terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Subbidang Perbendaharaan.
Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha;
Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; dan
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
melaksanakan pengelolaan kepegawaian, barang milik daerah, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
melaksanakan penatausahaan keuangan Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi.
Kedudukan dan tugas Subbidang Perbendaharaan, meliputi:
Subbidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Subbidang Perbendaharaan;
Subbidang Perbendaharaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; dan
Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas:
melaksanakan penerimaan dan penelitian kelengkapan Surat Perintah Membayar/ Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja dan pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana/Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah;
melaksanakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan Surat Perintah Membayar yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
melaksanakan penerbitan surat pengesahan pendapatan, belanja, pembiayaan BLUD dan pendapatan selain pendapatan transfer dan pembiayaan yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan surat permintaan pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan dan/atau surat permintaan pengesahan belanja, sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan pengesahan atas belanja pembiayaan BLUD berdasarkan SP2BP BLUD yang diterbitkan sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan penerbitan surat pengesahan atas belanja yang tidak melalui rekening Kas Umum Daerah, yang diajukan oleh PA/KPA sebagai dasar penerbitan Surat Pengesahan Belanja sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pengesahan atas belanja berdasarkan permintaan Pengesahan Belanja berdasarkan SPB yang diterbitkan sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis pencairan anggaran sesuai lingkup tugasnya; dan
melaksanakan pencatatan dan pelaporan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana/Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah.