Pusat Data dan Informasi Keuangan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Keuangan.
Pusat Data dan Informasi Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pusat Data dan Informasi Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan sistem, data, dan informasi keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Informasi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penyediaan dan penyajian data dan informasi keuangan daerah;
pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem, data, dan informasi keuangan daerah;
pengoordinasian dan pelaksanaan transformasi digital Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
pelaksanaan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian infrastruktur teknologi informasi keuangan daerah;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem, data dan informasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang sistem data dan informasi keuangan; dan
pelaksanaan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Keuangan.
Pusat Data dan Informasi Keuangan membawahi Subbagian Tata Usaha.
Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:
Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Keuangan.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
melaksanakan pengelolaan kepegawaian, barang milik daerah, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Pusat Data dan Informasi Keuangan;
melaksanakan penatausahaan keuangan Pusat Data dan Informasi Keuangan;
melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Pusat Data dan Informasi Keuangan;
melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Keuangan;
melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Keuangan;
melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Pusat Data dan Informasi Keuangan;
melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pusat Data dan Informasi Keuangan.