Pusat Data dan Informasi Keuangan menyelenggarakan Kedudukan: Pusat Data dan Informasi Keuangan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Keuangan
Pusat Data dan Informasi Keuangan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pusat Data dan Informasi Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengelolaan sistem, data, dan informasi keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Informasi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penyediaan
dan penyajian data dan informasi keuangan daerah;
b. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem,
data, dan informasi keuangan daerah;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan transformasi digital Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. pelaksanaan perencanaan, pembangunan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengoperasian infrastruktur teknologi informasi
keuangan daerah;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan
pengelolaan sistem, data dan informasi, infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi;
f. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang sistem data dan informasi
keuangan; dan
g. pelaksanaan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Keuangan.
Susunan Organisasi Pusat Data Informasi dan Keuangan,terdiri atas:
a.Pusat Data dan Informasi Keuangan membawahi Subbagian Tata Usaha.
Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:
a.Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Keuangan.
b.Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. Tata Usaha mempunyai tugas:
1.melaksanakan pengelolaan kepegawaian, barang milik daerah,kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Pusat Data dan Informasi Keuangan;
2.melaksanakan penatausahaan keuangan Pusat Data dan Informasi Keuangan
3.melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Pusat Data dan Informasi Keuangan;
4.melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Keuangan;
5.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
6.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
7.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
8.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis,standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Keuangan;
9.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Pusat Data dan Informasi Keuangan; dan
10.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pusat Data dan Informasi Keuangan.
Program dan Keuangan, meliputi:
a.Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan;
b.Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
c.Subbagian Program dan Keuangan
Beberapa Tugas Subbagian Program dan Keuangan:
1.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis,
standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan
kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6.melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah
7.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
11.mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja
bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta
pembiayaan.