Loading...


  • Pusat Data dan Informasi Keuangan menyelenggarakan Kedudukan:

    Pusat Data dan Informasi Keuangan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Keuangan
  • Pusat Data dan Informasi Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Pusat Data dan Informasi Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan sistem, data, dan informasi keuangan daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Informasi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penyediaan dan penyajian data dan informasi keuangan daerah;
    b. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem, data, dan informasi keuangan daerah;
    c. pengoordinasian dan pelaksanaan transformasi digital Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
    d. pelaksanaan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian infrastruktur teknologi informasi keuangan daerah;
    e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem, data dan informasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
    f. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang sistem data dan informasi keuangan; dan
    g. pelaksanaan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Keuangan.

  • Susunan Organisasi Pusat Data Informasi dan Keuangan,terdiri atas:
    a.Pusat Data dan Informasi Keuangan membawahi Subbagian Tata Usaha.
  • Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:
    a.Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Keuangan.
    b.Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.
    Tata Usaha mempunyai tugas:
    1.melaksanakan pengelolaan kepegawaian, barang milik daerah,kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Pusat Data dan Informasi Keuangan;
    2.melaksanakan penatausahaan keuangan Pusat Data dan Informasi Keuangan
    3.melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Pusat Data dan Informasi Keuangan;
    4.melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Keuangan;
    5.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
    6.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
    7.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
    8.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis,standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Keuangan;
    9.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Pusat Data dan Informasi Keuangan; dan
    10.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pusat Data dan Informasi Keuangan.
  • Program dan Keuangan, meliputi:
    a.Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan;
    b.Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
    c.Subbagian Program dan Keuangan

    Beberapa Tugas Subbagian Program dan Keuangan:
    1.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    3.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    4.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    5.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    6.melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
    7.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    8.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    9.mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    10.mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
    11.mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta pembiayaan.