1. Bidang Pembinaan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan keuangan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah serta pengelolaan pembiayaan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada penunjang urusan pemerintahan sub bidang keuangan termasuk keuangan BLUD dan pembiayaan;
- Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan daerah pada penunjang urusan pemerintahan sub bidang keuangan termasuk keuangan BLUD dan pembiayaan;
- Pelaksanaan penetapan pejabat/pegawai yang ditunjuk dalam pengelolaan keuangan daerah;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi implementasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan instansi/Lembaga/pemerintah pusat/tenaga ahli;
- Pengoordinasian penyelesaian kerugian daerah sesuai kewenangannya;
- Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengoordinasian penetapan Unit Pelaksana Teknis untuk menerapkan BLUD;
- Pengoordinasian penetapan tim penilai BLUD;
- Pengoordinasian pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan kewenangannya;
- Pengelolaan investasi daerah di luar BUMD dan Perusahaan Patungan;
- Pengelolaan pinjaman daerah; dan
- Pelaksanaan pemberian pinjaman daerah kepada BUMD.