Loading...

1. Bidang Pembinaan Pembinaan dan Pembiayaan dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan.
2. Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.


1. Bidang Pembinaan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan keuangan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah serta pengelolaan pembiayaan.

2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada penunjang urusan pemerintahan sub bidang keuangan termasuk keuangan BLUD dan pembiayaan;
  2. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan daerah pada penunjang urusan pemerintahan sub bidang keuangan termasuk keuangan BLUD dan pembiayaan;
  3. Pelaksanaan penetapan pejabat/pegawai yang ditunjuk dalam pengelolaan keuangan daerah;
  4. Melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi implementasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan instansi/Lembaga/pemerintah pusat/tenaga ahli;
  6. Pengoordinasian penyelesaian kerugian daerah sesuai kewenangannya;
  7. Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. Pengoordinasian penetapan Unit Pelaksana Teknis untuk menerapkan BLUD;
  9. Pengoordinasian penetapan tim penilai BLUD;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan kewenangannya;
  11. Pengelolaan investasi daerah di luar BUMD dan Perusahaan Patungan;
  12. Pengelolaan pinjaman daerah; dan
  13. Pelaksanaan pemberian pinjaman daerah kepada BUMD.