Loading...

1. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.
2. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.


1. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perbendaharaan dan pengelolaan kas daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan anggaran kas pemerintah daerah;
  2. Pengelolaan rekening dana cadangan daerah;
  3. Pengelolaan rekening kas nonanggaran;
  4. Pelaksanaan pengaturan dana daerah/pengisian kas untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. Penempatan uang daerah pada bank;
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Pelaksanaan penerbitan surat keputusan penghentian pembayaran gaji pegawai daerah;
  8. Penyusunan penetapan pagu uang persediaan PD;
  9. Pemantauan dan penetapan/penutupan rekening penerimaan dan rekening belanja;
  10. Pelaksanaan kerja sama dengan bank/badan lainnya terkait dengan pengelolaaan pendapatan daerah;
  11. Penghimpunan anggaran kas PD;
  12. Pelaksanaan penerbitan Surat Penyediaan Dana/revisi Surat Penyediaan Dana;
  13. Penyajian data dan informasi pelaksanaan belanja daerah;
  14. Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan daerah;
  15. Pelaksanaan pencatatan, pengesahan dan pelaporan atas pendapatan transfer dan pembiayaan yang melalui/tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; dan
  16. Pelaksanaan rekonsiliasi akun pendapatan.