1. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perbendaharaan dan pengelolaan kas daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan anggaran kas pemerintah daerah;
- Pengelolaan rekening dana cadangan daerah;
- Pengelolaan rekening kas nonanggaran;
- Pelaksanaan pengaturan dana daerah/pengisian kas untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Penempatan uang daerah pada bank;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pelaksanaan penerbitan surat keputusan penghentian pembayaran gaji pegawai daerah;
- Penyusunan penetapan pagu uang persediaan PD;
- Pemantauan dan penetapan/penutupan rekening penerimaan dan rekening belanja;
- Pelaksanaan kerja sama dengan bank/badan lainnya terkait dengan pengelolaaan pendapatan daerah;
- Penghimpunan anggaran kas PD;
- Pelaksanaan penerbitan Surat Penyediaan Dana/revisi Surat Penyediaan Dana;
- Penyajian data dan informasi pelaksanaan belanja daerah;
- Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan daerah;
- Pelaksanaan pencatatan, pengesahan dan pelaporan atas pendapatan transfer dan pembiayaan yang melalui/tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; dan
- Pelaksanaan rekonsiliasi akun pendapatan.