Setelah hasil pembahasan di masing-masing Komisi dibawa ke Rapat Badan Anggaran (Banggar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 91,1 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memimpin langsung jalannya Rapat Banggar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebin Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Khoirudin mengatakan, KUA-PPAS APBD sebesar Rp 91,1 triliun terdiri dari rancangan awal Rp 84,32 triliun dan penyesuaian alokasi belanja atas penambahan pendapatan transfer Rp 6,8 triliun.
"Plafon kita Rp 91 triliun lebih, ini ada perubahan karena ada Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat. Sehingga, tambahan nilai ini harus masuk," ujarnya, Senin (28/10) malam.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, akan dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara Legislatif dan Eksekutif pada 1 November dan dilanjutkan dengan rapat terkait pembahasan belanja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 secara detail.
"Hari ini kita sepakati batas plafon atas dan nanti kita akan masukan ke dalam belanjanya saat membahas RAPBD setelah penandatangan MoU KUA-PPAS. Setelah itu baru belanja detailnya akan diuraikan di rapat RAPBD dengan Komisi," bebernya.
Khoirudin menambahkan, rincian RAPBD nantinya masih ditambah maupun dikurangi dalam rapat bersama Komisi.
"Dalam rapat ini, para pimpinan Komisi sebelumnya juga menyampaikan rekomendasi terkait hasil konsultasi yang diselenggarakan pada pekan lalu," tandasnya.