Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 20223, Senin (29/7).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Apresiasi dan beberapa masukan disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Munir mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas capaian pendapatan daerah pada APBD DKI 2023 yang melampaui target.
"Kami mengapresiasi kerja keras kita atas tercapainya realisasi pelaksanaan APBD DKI 2023, terutama aspek pendapatan daerah yang capaiannya melebihi dari rencana yang ditargetkan," ujar Munir, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/7).
Ia mengungkapkan, pihaknya memberikan catatan terkait dengan tata kelola aset berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2023.
Sementara pemandangan umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta dibacakan oleh Cornelis Hotman. Ia mengapresiasi kinerja Pemprov DKI yang telah mampu memenuhi target penerimaan daerah sehingga dapat berkontribusi pada kesejahteraan warga Jakarta.
"Pemprov DKI dapat memanfaatkan momentum bangkitnya perekonomian Jakarta pasca-pandemi COVID 19 yang disertai dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta BLUD dan BUMD yang semakin produktif sehingga mampu berkontribusi pada pendapatan DKI Jakarta," paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI atas kinerjanya yang telah menindaklanjuti 8.188 dari 9.344 rekomendasi dari tahun 2005 - 2023, sesuai hasil pemeriksaan BPK. Kinerja Pemprov telah melampaui target nasional penyelesaian tindak lanjut yang ditetapkan 75 persen.
"Kami juga berharap Pemprov DKI segera menyelesaikan rekomendasi yang belum selesai dan ditindaklanjuti. Penyelesaian tidak berpaku pada kepatuhan administrasi, tapi juga lebih substantif sehingga tidak merugikan masyarakat terdampak seperti masalah guru honorer," tandasnya.
(Sumber: beritajakarta.id)