Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan pedoman hukum bagi publik untuk mendapatkan hak atas informasi. Undang-Undang KIP tersebut juga menjelaskan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP pada pasal 1 juga mengamanatkan bahwa Badan Publik harus menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Keterbukaan informasi publik pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan langkah yang digunakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Layanan Informasi Publik sangat perlu di implementasikan. Sehingga menjadi dasar pengelolaan dan pelayanan infirmasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.