Loading...

PEMPROV DKI JAKARTA HAPUS SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

Sumber : Admin 59 22 Sep 2022
PEMPROV DKI JAKARTA HAPUS SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mencetuskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pokok pajak daerah. Kebijakan itu juga diwujudkan sebagai langkah percepatan target penerimaan serta dorongan kepada wajib pajak dalam berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk tertib beradministrasi dalam pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022. "Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini. Dengan kebijakan ini, harapannya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Sebanyak 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan. Rinciannya yaitu terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Kemudian, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak air tanah (PAT).

 

22 September 2022

Balai Kota Jakarta