Loading...

Pemberitahuan Usulan Data Pengelola Keuangan Daerah masing-masing SKPD/Unit SKPD untuk Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Informasi Keuangan Daerah

Sumber : Admin 3071 20 Sep 2022
Pemberitahuan Usulan Data Pengelola Keuangan Daerah masing-masing SKPD/Unit SKPD untuk Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Informasi Keuangan Daerah

Pemberitahuan Usulan Data Pengelola Keuangan Daerah masing-masing SKPD/Unit SKPD untuk Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Informasi Keuangan Daerah


Berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2022 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah. SKPD/UKPD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan data Pengelola Keuangan Daerah masing-masing SKPD/Unit SKPD, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

NO

DOKUMEN

KETERANGAN

1

Insekda DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2022

Tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah

2

Buku Manual Form MUTE

Buku panduan pengisian usulan data Pengelola Keuangan SKPD/UKPD melalui form Manajemen User TTE (MUTE)

 

1.  Mengusulkan data Pengelola Keuangan Daerah masing-masing SKPD/UKPD kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah  dengan tembusan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

2.  Pengisian usulan data Pengelola Keuangan Daerah masing-masing SKPD/UKPD melalui form Majemen User TTE pada https://eosbpkd.jakarta.go.id/mute/login yang terdiri dari :


a.    Pengguna Anggaran (PA);
b.    Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
c.    Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu;
d.    Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu;
e.    Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Kerja pada Perangkat Daerah; dan 
f.    Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).

3.  Melampirkan kelengkapan dokumen user/pegawai/ pengelola dalam bentuk softcopy ke email pdik.bpkd@jakarta.go.id dengan judul “TTE ( nama SKPD/Unit SKPD )”, berupa:


a.    KartuTanda Penduduk (KTP)
b.    Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dalam jabatan untuk Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, SK penunjukkan sebagai Pengelola Keuangan Daerah;