Jakarta – DKI Jakarta akan melaksanakan sistem pengendali lalu lintas secara elektronik yang diharapkan mampu mengatasi kemacetan. Dikutip dari unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta, sistem elektronik yang akan diterapkan tersebut diharapkan bisa menangani permasalahan transportasi di Jakarta yang menyebabkan kerugian ekonomi, baik biaya maupun waktu.
Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) adalah sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ ERP) yang akan digunakan dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). PL2SE diharapkan bisa jadi strategi di tengah tingginya penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta. Selain itu, sistem ini dibutuhkan karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan polusi udara akibat emisi buangan kendaraan bermotor. Alasan lain, seperti dijabarkan Dishub DKI Jakarta, sistem ini bersamaan dengan pengembangan transportasi yang berorientasi transit. Serta, untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
Sebagaimana yang tertera pada Lampiran I draft Raperda PL2SE, berikut Titik Koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said.
Sumber: Dishub DKI Jakarta
Balai Kota Jakarta