Komisi Informasi DKI Jakarta (KI DKI) menggelar webinar bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan inisiasi kegiatan bersama yang melibatkan Badan Publik DKI Jakarta untuk meningkatkan inovasi dalam pengelolaan informasi publik.
"Komisi Informasi DKI Jakarta turut mendorong PPID untuk melahirkan inovasi, kreativitas, dan strategi dalam memberikan layanan informasi, "
Webinar yang mengambil tema "Peningkatan Inovasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta" diikuti Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan; Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hubatara; dan Ketua KI Pusat, Gede Narayana.
Dikatakan Harry, transparansi merupakan salah satu pilar dalam perjuangan demokratisasi di negeri ini dan sebagai amanat dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin hak seluruh warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Karenya informasi merupakan hal utama sebagai salah satu cara pemenuhan hak masyarakat.
"Bersamaan dengan itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyediakan aturan terkait transparansi informasi. Sebagai perwujudan dari amanat itu, maka KI DKI periode 2020-2024 mengambil peran untuk memberikan jembatan bagi terwujudnya informasi yang akurat," ujar Harry dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Selasa (16/2).
Menurutnya, dibutuhkan peran langsung dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menciptakan penyedia layanan informasi publik yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya. PPID sebagai kunci utama penyedia layanan informasi dan menyajikan data serta dokumentasi informasi tentu memerlukan peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam mengelola data dan informasi. Penyelenggaraan negara akan berjalan sempurna jika melibatkan masyarakat untuk pengawasan kebijakan publik.
"Komisi Informasi DKI Jakarta turut mendorong PPID untuk melahirkan inovasi, kreativitas, dan strategi dalam memberikan layanan informasi," katanya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menambahkan, Pemprov DKI Jakarta bertugas untuk membawa aspirasi serta membawa kebijakan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat.
"Tujuannya adalah kami bisa mempertanggungjawabkan amanat yang dititipkan, baik yang bentuk otoritas (kewenangan) maupun dalam bentuk sumber daya," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan kewajibannya, Badan Publik termasuk Pemprov DKI Jakarta dituntut untuk selalu dan siap untuk menyajikan informasi lebih dari sekadar membatalkan kewajiban. Kepercayaan masyarakat juga turut mendorong pembangunan dan juga pengawasan kebijakan publik. Pelibatan masyarakat ini yang menjadi poin berkelanjutan dari kegiatan webinar ini. Ia berharap, kegiatan webinar ini bisa meningkatkan pemahaman dan inovasi bagi badan publik se-DKI Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, perlu adanya sinergisitas antar kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik khususnya di DKI Jakarta.
"Bukan hanya satu elemen saja namun seluruh stakeholder yang ada di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Sebagai informasi, webinar ini diikuti oleh 310 peserta PPID se-DKI Jakarta yang terdiri dari dinas, badan, biro, wali kota, bupati, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, RSUD, Sekretariat DPRD dan inspektorat.
(Sumber : www.beritajakarta.id)