TUGAS DAN WEWENANG PPID BPKD
Melaksanakan kebijakan layanan yang sudah ditetapkan.
Melakukan klasifikasi informasi.
Melakukan koordinasi untuk pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
Menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi public yang ada di lingkungannya.
Sebagai media informasi yang mudah di akses oleh masyarakat.
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan kepada PPID utama secara berkala.