Loading...


  • Bidang Anggaran Pemerintah,Pembangunan dan Lingkungan Hidup Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan Kedudukan:

    Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup
  • Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lingkup pemerintahan, pembangunan, dan lingkungan hidup serta pengoordinasian penerimaan daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode akun sesuai lingkup tugasnya;
    b. penyiapan dan penyusunan pergeseran anggaran sesuai lingkup tugasnya;
    c. penyiapan pengesahan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
    d. pengoordinasian penyusunan Nota Kesepakatan KUA PPAS/perubahan KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
    e. pengoordinasian dan penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup Perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
    f. penyiapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya;
    g. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD;
    h. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
    i. pengoordinasian penyusunan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
    j. penyiapan pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
    k. pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
    l. pengoordinasian usulan kode akun dari PD;
    m. penyusunan bahan data dan informasi APBD;
    n. pengoordinasian perencanaan target, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak;
    o. pengoordinasian penyusunan usulan target pendapatan asli daerah berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
    p. pengoordinasian penyusunan usulan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa jasa giro, pendapatanbunga, penerimaan atas tuntutan ganti rug kerugian keuangan daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian dan pendapatan BLUD;
    q. pengoordinasian penerimaan dan pemantauan pelaksanaan pendapatan daerah berupa pendapatan transfer pemerintah pusat;
    r. Pengoordinasian pengusulan penghapusan piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, piutang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan kewenangannya dan piutang lainnya dari PD/UKPD;
    s. pengoordinasian dan pengusulan penghapusan piutang daerah selain pajak daerah dan pendapatan transfer ke Panitia Urusan Piutang Negara; dan
    t. penyusunan bahan terkait data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

  • Organisasi Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,terdiri atas:
    a. Subbagian Umum
    b. Subbagian Program dan Keuangan.
  • Kedudukan dan tugas Subbagian Umum, meliputi:
    a.Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum;
    b.Kepala Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;

    Subbagian Umum mempunyai tugas:
    1.melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2.melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    3.melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kearsipan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    4.melaksanakan pengelolaan kehumasan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    5.melaksanakan pengoordinasian proses perjanjian kerja sama dengan instansi lain; dan
    6.melaksanakan penyusunan bahan data dan informasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya.
  • Program dan Keuangan, meliputi:
    a.Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan;
    b.Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
    c.Subbagian Program dan Keuangan

    Beberapa Tugas Subbagian Program dan Keuangan:
    1.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    3.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    4.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    5.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    6.melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
    7.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    8.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    9.mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    10.mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
    11.mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta pembiayaan.