Bidang Anggaran Pemerintah,Pembangunan dan Lingkungan Hidup Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan Kedudukan:
Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup
dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup
Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan
Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas menyelenggarakan penganggaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah lingkup pemerintahan, pembangunan, dan lingkungan
hidup serta pengoordinasian penerimaan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran Pemerintahan,
Pembangunan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode akun
sesuai lingkup tugasnya;
b. penyiapan dan penyusunan pergeseran anggaran sesuai lingkup
tugasnya;
c. penyiapan pengesahan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai lingkup
tugasnya;
d. pengoordinasian penyusunan Nota Kesepakatan KUA PPAS/perubahan
KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD
dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
e. pengoordinasian dan penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup
Perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
f. penyiapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya;
g. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD;
h. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang
penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
i. pengoordinasian penyusunan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai
lingkup tugasnya;
j. penyiapan pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup
tugasnya;
k. pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
l. pengoordinasian usulan kode akun dari PD;
m. penyusunan bahan data dan informasi APBD;
n. pengoordinasian perencanaan target, pemantauan, dan evaluasi
penerimaan pajak;
o. pengoordinasian penyusunan usulan target pendapatan asli daerah
berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
p. pengoordinasian penyusunan usulan target lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah berupa jasa giro, pendapatanbunga, penerimaan atas
tuntutan ganti rug kerugian keuangan daerah, penerimaan
keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing,
pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari
pengembalian dan pendapatan BLUD;
q. pengoordinasian penerimaan dan pemantauan pelaksanaan
pendapatan daerah berupa pendapatan transfer pemerintah pusat;
r. Pengoordinasian pengusulan penghapusan piutang hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, piutang lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah sesuai dengan kewenangannya dan piutang lainnya
dari PD/UKPD;
s. pengoordinasian dan pengusulan penghapusan piutang daerah selain
pajak daerah dan pendapatan transfer ke Panitia Urusan Piutang
Negara; dan
t. penyusunan bahan terkait data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
Organisasi Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,terdiri atas:
a. Subbagian Umum
b. Subbagian Program dan Keuangan.
Kedudukan dan tugas Subbagian Umum, meliputi:
a.Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum;
b.Kepala Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Subbagian Umum mempunyai tugas:
1.melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2.melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3.melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan
kearsipan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.melaksanakan pengelolaan kehumasan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5.melaksanakan pengoordinasian proses perjanjian kerja sama
dengan instansi lain; dan
6.melaksanakan penyusunan bahan data dan informasi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya.
Program dan Keuangan, meliputi:
a.Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan;
b.Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
c.Subbagian Program dan Keuangan
Beberapa Tugas Subbagian Program dan Keuangan:
1.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis,
standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan
kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6.melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah
7.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
11.mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja
bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta
pembiayaan.