Loading...


  • Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan Kedudukan:

    Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan
  • Kepala Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penganggaran APBD lingkup kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan keuangan serta pengoordinasian anggaran daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode akun lingkup kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan keuangan;
    b. pengoordinasian penyiapan dan penyusunan pergeseran anggaran sesuai lingkup tugasnya;
    c. pengoordinasian penyusunan Nota Kesepakatan KUA PPAS/perubahan KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
    d. pengoordinasian penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup Perangkat lingkup perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
    e. penyiapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya;
    f. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD;
    g. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
    h. pengoordinasian penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD serta rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Kementerian Dalam Negeri dalam rangka evaluasi;
    i. pengoordinasian penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD serta rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri;
    j. pengoordinasian penyusunan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
    k. penyiapan pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
    l. pengoordinasian pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
    m. pengoordinasian usulan kode akun dari PD; dan
    n. penyusunan bahan data dan informasi APBD.

  • Organisasi Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,terdiri atas:
    a. Subbagian Umum
    b. Subbagian Program dan Keuangan.
  • Kedudukan dan tugas Subbagian Umum, meliputi:
    a.Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum;
    b.Kepala Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;

    Subbagian Umum mempunyai tugas:
    1.melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2.melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    3.melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kearsipan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    4.melaksanakan pengelolaan kehumasan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    5.melaksanakan pengoordinasian proses perjanjian kerja sama dengan instansi lain; dan
    6.melaksanakan penyusunan bahan data dan informasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya.
  • Program dan Keuangan, meliputi:
    a.Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan;
    b.Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
    c.Subbagian Program dan Keuangan

    Beberapa Tugas Subbagian Program dan Keuangan:
    1.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    2.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    3.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    4.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    5.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    6.melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
    7.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    8.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    9.mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
    10.mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
    11.mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta pembiayaan.