Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan Kedudukan: Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan
dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian, dan Keuangan
Kepala Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan
Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan
mempunyai tugas menyelenggarakan penganggaran APBD lingkup
kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan keuangan serta pengoordinasian
anggaran daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode akun
lingkup kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan keuangan;
b. pengoordinasian penyiapan dan penyusunan pergeseran anggaran
sesuai lingkup tugasnya;
c. pengoordinasian penyusunan Nota Kesepakatan KUA PPAS/perubahan
KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD
dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
d. pengoordinasian penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup
Perangkat lingkup perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
e. penyiapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya;
f. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD;
g. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang
penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
h. pengoordinasian penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD
serta rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD
kepada Kementerian Dalam Negeri dalam rangka evaluasi;
i. pengoordinasian penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD
serta rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD
berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri;
j. pengoordinasian penyusunan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai
lingkup tugasnya;
k. penyiapan pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup
tugasnya;
l. pengoordinasian pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai
lingkup tugasnya;
m. pengoordinasian usulan kode akun dari PD; dan
n. penyusunan bahan data dan informasi APBD.
Organisasi Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,terdiri atas:
a. Subbagian Umum
b. Subbagian Program dan Keuangan.
Kedudukan dan tugas Subbagian Umum, meliputi:
a.Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum;
b.Kepala Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Subbagian Umum mempunyai tugas:
1.melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2.melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3.melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan
kearsipan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.melaksanakan pengelolaan kehumasan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5.melaksanakan pengoordinasian proses perjanjian kerja sama
dengan instansi lain; dan
6.melaksanakan penyusunan bahan data dan informasi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya.
Program dan Keuangan, meliputi:
a.Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan;
b.Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
c.Subbagian Program dan Keuangan
Beberapa Tugas Subbagian Program dan Keuangan:
1.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis,
standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan
kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6.melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah
7.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
11.mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja
bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta
pembiayaan.