1. Bidang Akuntansi mempunyai tugas menyelenggarakan akuntansi.
2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan pelaporan keuangan Daerah;
- Penyusunan laporan realisasi APBD;
- Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
- Penyajian hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah;
- Pengoordinasian jurnal koreksi dan penyesuaian pada laporan keuangan pemerintah daerah;
- Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
- Penyusunan nota/sambutan/penjelasan/jawaban Gubernur dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Penyusunan dan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Penyajian pelaporan penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan atas laporan keuangan pemerintah daerah; dan
- Penyusunan bahan terkait data dan informasi atas laporan keuangan pemerintah daerah.