Loading...

1. Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi.
2. Kepala Bidang Akuntansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

1. Bidang Akuntansi mempunyai tugas menyelenggarakan akuntansi.

2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan pelaporan keuangan Daerah;
  2. Penyusunan laporan realisasi APBD;
  3. Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  4. Penyajian hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah;
  5. Pengoordinasian jurnal koreksi dan penyesuaian pada laporan keuangan pemerintah daerah;
  6. Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
  7. Penyusunan nota/sambutan/penjelasan/jawaban Gubernur dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  8. Penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  9. Penyusunan dan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  10. Penyajian pelaporan penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan atas laporan keuangan pemerintah daerah; dan
  11. Penyusunan bahan terkait data dan informasi atas laporan keuangan pemerintah daerah.