Dilansir dari voi.id, komisi E DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk membahas polemik penyaluran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sebelumnya sempat mencoret banyak mahasiswa dari daftar penerima.
Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI mengaku keterbatasan alokasi APBD menyebabkan pemerintah harus mengubah mekanisme pemadanan data penerima. Namun, protes yang muncul dari mahasiswa membuat Pemprov DKI kembali memasukkan daftar penerima KJMU di akhir tahun 2023 untuk digunakan kembali pada tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan bahwa mahasiswa penerima KJMU eksisting akan tetap mendapat bantuan sosial biaya pendidikan tersebut saat penyaluran tahap 1 2024 di bulan Mei 2024.
Namun, Pemprov DKI tengah melakukan verifikasi dan validasi data penerima KJMU dengan pengecekan langsung di lapangan untuk menilai layak atau tidaknya mahsiswa tersebut tetap menjadi penerima KJMU.
"Total seluruh yang sudah terdaftar, kan mereka tahap 1. Pembayaran tahap satu kan bulan Mei. Kita sudah siapkan anggarannya. Yang sudah ada sekarang, dilakukan verifikasi dan validasi data DTKS," kata Michael di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret.
(Sumber: https://voi.id/berita/365199/pemprov-dki-pastikan-mahasiswa-penerima-kjmu-eksisting-tetap-terdaftar-di-tahap-1-2024-kecuali-orang-mampu)