Loading...

Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester II Tahun 2025

Sumber : jakarta.go.id (press release) Admin 6 17 Dec 2025
Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester II Tahun 2025

Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2025 telah dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, pada Selasa, 16 Desember 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.

Dalam sambutannya, Wagub Rano menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu, tuntas, dan bertanggung jawab. Penyelesaian tindak lanjut diupayakan paling lambat 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wagub Rano memaparkan, berdasarkan hasil pemantauan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun 2025, dari total 11.942 rekomendasi, sebanyak 10.592 rekomendasi atau 88,69 persen telah ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil reviu, verifikasi, dan klarifikasi, terdapat 349 rekomendasi yang diusulkan untuk disesuaikan. Rinciannya, 187 rekomendasi diusulkan selesai, 149 rekomendasi masih dalam proses, dan 13 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila usulan tersebut disetujui oleh BPK, maka proyeksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Semester I Tahun 2025 mencapai 10.793 rekomendasi atau sebesar 90,38 persen,” jelasnya.

Meski demikian, Wagub Rano mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Di antaranya kendala penagihan kerugian kepada pegawai yang telah pensiun atau tidak diketahui keberadaannya, besarnya nilai kerugian daerah yang memerlukan mekanisme penyelesaian bertahap, serta rekomendasi terkait perbaikan kebijakan dan regulasi yang membutuhkan harmonisasi lintas pihak.

Tantangan lainnya meliputi keterbatasan akses informasi terkait penyetoran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, serta kompleksitas penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum akibat perubahan kepemilikan maupun keterkaitan aset dengan pemerintah pusat dan BUMN.