Loading...

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada BPK

Sumber : Admin 152 27 Mar 2024
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada BPK

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta, mengunjungi Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, Rabu (27/3).

Pj Gubernur Heru mengatakan, penyerahan LKPD ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mampu menyelesaikan LKPD Tahun Anggaran 2023 tepat waktu dan telah di-review oleh jajaran Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Penyelesaian LKPD ini sebagai perwujudan akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan keuangan serta barang.

Pj Gubernur Heru menjelaskan, jajaran Pemprov DKI Jakarta telah menjalani proses yang panjang dan berkelanjutan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang daerah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Oleh karena itu, kami berharap BPK dapat terus memberikan bimbingan, saran, dan masukan. Sehingga, pengelolaan keuangan dan barang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kali berturut-turut atas LKPD Tahun Anggaran 2023," jelasnya.

Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD Tahun Anggaran 2022 menjadi prestasi sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran di Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dalam peningkatan pengelolaan keuangan dan aset/barang.

(Sumber : beritajakarta.id)